selamat datang

SELAMAT DATANG DI WEB-BLOG LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS IIA METRO Jl.Jend. Ahmad Yani no.213 Kota Metro-Lampung Kode Pos 34111 phone 0725-41709 faximile 0725-41709 email: lapas_metro@yahoo.co.id website: http://lapasmetrolampung.com

Rabu, 23 November 2011

KEPMEN NOMOR M.02.PR.08.03 TAHUN 1999 TTG BPP DAN TPP


KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : M.02.PR.08.03 TAHUN 1999
TENTANG
PEMBENTUKAN BALAI PERTIMBANGAN PEMASYARAKATAN
DAN TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN
MENTERI HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

Mengingat :
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, perlu membentuk Balai Pertimbangan Pemasyarakatan yang bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri mengenai pelaksanaan sistem pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan di setiap Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Hukum dan Perundang-undangan tentang Pembentukan Balai Pertimbangan Pemasyarakatan dan Tim Pengamat Pemasyarakatan.

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614);
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan danPembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3845);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan PemasyarakataN (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3857);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 1999 Tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas dan Tanggungjawab Perawatan Tahanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3858);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi Departemen, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir untuk Departemen Kehakiman dengan Keputusan Presiden Nomor 144 Tahun 1998;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi;
10. Peraturan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor N.04.UM.01.06 tentang Tatacara Penempatan, Perawatan dan Tata Tertib Rutan;
11. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02.PR.07.03 Tahun 1981 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak;
12. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.PR.07.03 Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemasyarakatan;
13. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.02.PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana/Tahanan;
14. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Kehakiman;
15. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.01.PK.01.10 Tahun 1999 tentang Assimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas;
 16. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.03.PR.07.10 Tahun 1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kehakiman;

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN TENTANG PEMBENTUKAN BALAI PERTIMBANGAN PEMASYARAKATAN DAN TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Balai Pertimbangan Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut BPP adalah Badan Penasehat Menteri yang bersifat non structural di bidang pemasyarakatan dan bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri mengenai pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
2. Tim Pengamat Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut TPP adalah Tim yang bertugas memberikan saran mengenai program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.
3. Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan selanjutnya disebut UPT Pemasyarakatan adalah unit yang melaksanakan kegiatan pemasyarakatan di bidang pembinaan, pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dan perawatan tahanan yang terdiri dari : Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau Cabang Rutan.
4. Wali Warga Binaan Pemasyarakatan adalah yang selanjutnya disebut Wali WBP adalah petugas pemasyarakatan yang mendapat tugas mengamati, menangani dan mendampingi secara langsung dan khusus masalah pembinaan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
5. Menteri adalah Menteri yang lingkuo dan tanggungjawabnya meliputi bidang pemasyarakatan

BAB II
BALAI PERTIMBANGAN PEMASYARAKATAN

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 2
(1) BPP merupakan lembaga non struktural yang berada di lingkungan Departemen Hukum dan Perundang-undangan
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) BPP berkedudukan di Jakarta dengan Sekretariat beralamat di kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jalan Veteran Nomor 11 Jakarta Pusat.
Pasal 3
BPP mempunyai tugas pokok memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri dalam menentukan kebijaksanaan bagi terselenggaranya pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
Pasal 4
Tugas BPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan :
a. pembinaan sumber daya manusia yang melaksanakan pembinaan, pemngamanan dan pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;
b. penggunaan metode, cara dan materi pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan;
c. perencanaan dan penyusunan program pembinaan serta peran serta masyarakat untuk meningkatkan kualitas kesadaran Warga Binaan Pemasyarakatan agar dapat hidup secara wajar dan bertanggungjawab;
d. Sarana dan prasarana serta hal-hal lain yang mungkin dapat digunakan dalam pembinaan dan pembimbingan secara terpadu.

Pasal 5
BPP berfungsi sebagai Badan Penasehat Menteri di bidang Pemasyarakatan.

Bagian Kedua
Susunan Keanggotaan

Pasal 6
(1) Anggota BPP terdiri dari :
a. para ahli di bidang pemasyarakatan;
b. wakil instansi terkait;
c. wakil Lembaga Swadaya Masyarakat; dan
d. tokoh masyarakat yang memiliki rasa kepedulian terhadap pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.
(2) Susunan Keanggotaan BPP terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. 17 (tujuh belas) orang anggota; serta
d. dibantu oleh beberapa orang staf secretariat.
(3) Ketua BPP dipilih oleh anggota BPP.
(4) Sekretaris BPP secara fungsional dijabat oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Hukum dan Perundangan-undangan.
Pasal 7
Anggota BPP diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Masa kerja anggota BPP adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa kerja berikutnya.
(2) Dalam hal terdapat anggota BPP yang berhalangan menjalankan tugasnya karena sesuatu alas an tertentu, maka Ketua BPP dapat mengusulkan penggantiannya kepada Menteri.

Bagian Ketiga
Tata Kerja

Pasal 9
BPP dalam menjalankan tugasnya berwenang untuk :
a. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri baik yang diminta maupun yang tidak diminta;
b. mengatur sendiri jadwal kegiatan sesuai dengan permasalahan yang akan dibahas dan hasilnya dijadikan bahan saran dan pertimbangan yang akan diajukan kepada Menteri.
Pasal 10
(1) Saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan setelah diputus oleh BPP harus segera disampaikan kepada Menteri.
(2) Tembusan surat penyampaian saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk dijadikan bahan dalam menetapkan kebijaksanaan Menteri terhadap masalah yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Setiap akhir tahun anggaran BPP wajib menyampaikan laporan tentang kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan serta hasilnya kepada Menteri.
(2) Tembusan laporan BPP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan juga kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

BAB III
TIM PENGAMAT PEMASYARAKATAN

Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Pasal 12
(1) TPP Pusat berada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(2) TPP Wilayah berada di Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Perundang-undangan dan bertanggungjawab kepada Kepala Kantor Wilayah.
(3) TPP Daerah berada di UPT Pemasyarakatan dan bertanggung jawab kepada masing-masing kepada UPT Pemasyarakatan.
Pasal 13
TPP mempunyai tugas pokok :
a. memberikan saran mengenai bentuk, dan program pembinaan, pengamanan dan pembimbingan dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan;
b. membuat penilaian atas pelaksanaan program pembinaan, pengamanan dan pembimbingan; dan
c. menerima keluhan dan pengaduan dari Warga Binaan Pemasyarakatan;
Pasal 14
(1) TPP Pusat bertugas memberikan saran dan pertimbangan pengamatan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang masalah-masalah dan usulan pembinaan, pengamanan dan pembimbingan WBP yang diajukan oleh TPP Wilayah dalam hal :
a. masalah-masalah penempatan dan pemindahan WBP;
b. penyelesaian masalah-masalah usul dari daerah tentang asimilasi, pembebasan bersyarat dan remisi;
c. masalah-masalah lain yang dipandang perlu oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(2) TPP Wilayah bertugas memberi saran dan atau pertimbangan pengamatan kepada Kepala Kantor Wilayah tentang masalah-masalah dan usulan pembinaan, pengamanan dan pembimbingan WBP yang diajukan oleh Kepala UPT Pemasyarakatan dalam hal :
a. perkembangan pelaksanaan pembinaan dan pembimbingan WBP atau perawatan tahanan di semua UPT Pemasyarakatan di Wilayah;
b. meneliti, menelaah, menilai usulan TPP Daerah sebagai bahan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah untuk ditolak atau diteruskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
c. masalah-masalah pembinaan lainnya yang dianggap perlu oleh Kepala Kantor Wilayah.
(3) TPP Daerah bertugas memberi saran dan pertimbangan pengamatan kepada Kepala UPT Pemasyarakatan mengenai :
a. bentuk dan program pembinaan, pengamanan dan pembimbingan WBP atau perawatan tahanan dalam melaksanakan sistem pemasyarakatan;
b. penilaian terhadap pelaksanaan program pembinaan, pengamanan dan pembimbingan WBP atau perawatan tahanan;
c. penerimaan keluhan dan pengaduan dari WBP untuk diteruskan kepada Kepala UPT;
d. pelanggaran disiplin dan pelanggaran hukum oleh WBP untuk diambil tindakan cepat dan tepat guna serta laun yang timbul dalam pelaksanaan sistem pemasyarakatan.
Pasal 15
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 TPP mempunyai fungsi :
a. merencanakan dan melakukan persidangan-persidangan;
b. melakukan administrasi persidangan, inventarisasi dan dokumentasi;
c. membuat rekomendasi kepada :
1) Direktur Jenderal Pemasyarakatan bagi TPP Pusat;
2) Kepala Kantor Wilayah bagi TPP Wilayah; dan
 3) Kepala UPT bagi TPP Daerah.
d. melakukan pemantauan pelaksanaan pembinaan, pengamanan dan pembimbingan WBP atau perawatan tahanan.

Bagian Kedua
Susunan Keanggotaan

Pasal 16

(1) Susunan Keanggotaan TPP Pusat terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota adalah Direktur Bina Bimbingan Kemasyarakatan;
b. Ketua I merangkap anggota adalah Direktur Bina Registrasi dan Statistik;
c. Ketua II merangkap anggota adalah Direktur Bina Perawatan;
d. Ketua III merangkap anggota adalah Direktur Bina Latihan Kerja;
e. Ketua IV merangkap anggota adalah Direktur Bina Keamanan dan Ketertiban;
f. Sekretaris merangkap anggota adalah Kepala Sub Direktorat Pembimbingan Direktorat Bina Bimbingan Kemasyarakatan;
g. Sekretaris I merangkap anggota adalah Kepala Seksi Integrasi dan Kepala Seksi Pendayagunaan Kerja TPP Direktorat Bina Bimbingan Kemasyarakatan;
h. Sekretaris II merangkap anggota adalah Kepala Seksi Pendayagunaan Kerja TPP Direktorat Bina Bimbingan Kemasyarakatan;
i. Anggota adalah :
1). Kepala Sub Direktorat Pelayanan dan Penyuluhan Hukum Direktorat Bina Bimbingan Kemasyarakatan;
2). Kepala Sub Direktorat Pembinaan Direktorat Bina Bimbingan Kemasyarakatan;
3). Kepala Sub Direktorat Bimbingan dan Latihan Keterampilan Direktorat Bina Latihan Kerja dan Produksi;
4). Kepala Sub Direktorat Pengawasan dan Pengendalian Direktorat Bina Keamanan dan Ketertiban;
5). Kepala Sub Direktorat Pengawasan Kesehatan dan Makanan Direktorat Bina Perawatan; dan
6). Kepala Sub Direktorat Penempatan dan Mutasi Direktorat Bina Registrasi dan Statistik.

(2) Susunan Keanggotaan TPP Wilayah, yaitu :
a. TPP Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Perundang-undangan tipe A terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota adalah Koordinator Urusan Pemasyarakatan;
- Sekretaris merangkap anggota adalah Kepala Bidang Pemasyarakatan;
- Anggota adalah :
1) Kepala Seksi Balai Pemasyarakatan;
2) Kepala Seksi Bindalapas;
3) Kepala Balai Pemasyarakatan di tempat kedudukan Kantor Wilayah;
4) Instansi terkait yang oleh Kepala Wilayah dipandang perlu dan perorangan atau badan yang berminat dalam bidang pemasyarakatan.
b. TPP Kantor Wilayah Departemen Hukum dan Perundang-undangan tipe B, terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota adalah Kepala Bidang Pemasyarakatan;
- Sekretaris merangkap anggota adalah Kepala Kepala Seksi Balai Pemasyarakatan;
- Anggota adalah :
1) Kepala Seksi Bindalapas;
2) Kepala Seksi Rutan dan Rupbasan;
3) Instansi terkait yang oleh Kepala Wilayah dipandang perlu dan perorangan atau badan yang berminat dalam bidang pemasyarakatan.

(3) Susunan Keanggotaan TPP Daerah, yaitu :
a. TPP Lembaga Pemasyarakatan kepas I terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota adalah Kepala Bidang Pembinaan;
- Sekretaris merangkap anggota adalah Kepala Seksi Bimbingan Pemasyarakatan;
- Anggota adalah :
 1) Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas;
2) Kepala Bidang Administrasi Keamanan dan Tata Tertib;
3) Kepala Bidang Kegiatan Kerja;
4) Kepala Seksi Registrasi;
5) Kepala Seksi Perawatan;
6) Kepala Seksi Bimbingan Kerja;
7) Kepala Seksi Keamanan;
8) Dokter/Tenaga Paramedis Lapas;
9) Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan;
10) Hakim Pengawas dan Pengamat;
11) Wali WBP;
12) Instansi terkait dengan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan;
13) Badan dan atau perorangan yang berminat terhadap pembinaan.
b. TPP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota adalah Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik;
- Sekretaris merangkap anggota adalah Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan;
- Anggota adalah :
1) Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas;
2) Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib;
3) Kepala Seksi Kegiatan Kerja;
4) Kepala Sub Seksi Registrasi;
5) Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja;
6) Kepala Sub Seksi Perawatan;
7) Kepala Sub Seksi Keamanan;
8) Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan;
9) Hakim Pengawas dan Pengamat;
10) Instansi terkait dengan Pembinaan WBP;
11) Wali WBP;
12) Badan dan atau perorangan yang berminat terhadap pembinaan.
c. TPP Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB, terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota adalah Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja;
- Sekretaris merangkap anggota adalah Kepala Kepala Seksi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan;
- Anggota adalah :
1) Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas;
2) Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Tata Tertib;
3) Kepala Sub Seksi Perawatan;
4) Kepala Sub Seksi Kegiatan Kerja;
5) Kepala Sub Seksi Keamanan;
6) Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan;
7) Hakim Pengawas dan Pengamat;
8) Instansi terkait dengan Pembinaan WBP;
9) Wali WBP;
10) Badan dan atau perorangan yang berminat terhadap pembinaan.
d. TPP Balai Pemasyarakatan Kelas I, terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota adalah Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa;
- Wakil Ketua merangkap anggota adalah Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak;
- Sekretaris merangkap anggota adalah Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Dewasa;
 - Wakil Sekretaris merangkap anggota adalah Kepala Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Anak;
- Anggota adalah :
1) Kepala Sub Seksi Registrasi Klien Dewasa;
2) Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja Klien Dewasa
3) Kepala Sub Seksi Registrasi Klien Anak;
4) Kepala Sub Seksi Bimbingan Kerja Klien Anak;
5) Petugas Pembimbing Kemasyarakatan;
6) Hakim Pengawas dan Pengamat;
7) Instansi terkait dengan Pembimbing Klien Pemasyarakatan;
8) Badan dan atau perorangan yang berminat terhadap pemasyarakatan.
e. TPP Balai Pemasyarakatan Kelas II, terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota adalah Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa;
- Sekretaris merangkap anggota adalah Petugas pada Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Anak dan Dewasa;
- Anggota adalah :
1) Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak;
2) Petugas pada Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan Klien Anak;
3) Petugas Pembimbing Kemasyarakatan;
4) Hakim Pengawas dan Pengamat;
5) Instansi terkait dengan Pembimbingan Klien Pemasyarakatan;
6) Badan dan atau perorangan yang berminat terhadap pemasyarakatan.
f. TPP Rumah Tahanan Negara Kelas I, terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota adalah Kepala Seksi Pelayanan Tahanan;
- Sekretaris merangkap anggota adalah Kepala Kepala Sub Seksi Administrasi dan Perawatan;
- Anggota adalah :
1) Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan;
2) Kepala Sub Seksi Bantuan Hukum dan Penyuluhan;
3) Kepala Sub Seksi Bimbingan Kegiatan;
4) Dokter/tenaga paramedis Rutan;
5) Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan;
6) Hakim Pengawas dan Pengamat;
7) Wali narapidana, tahanan dan anak didik pemasyarakatan;
8) Instansi terkait dengan Pembimbing Klien Pemasyarakatan;
9) Badan dan atau perorangan yang berminat terhadap pemasyarakatan.
g. TPP Rumah Tahanan Negara Kelas IIA, terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota adalah Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan;
- Sekretaris merangkap anggota adalah Petugas pada Sub Seksi Pelayanan Tahanan;
- Anggota adalah :
1) Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan;
2) Kepala Sub Seksi Bimbingan Kegiatan;
3) Kepala Sub Seksi Pengelolaan Rutan;
4) Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan;
5) Hakim Pengawas dan Pengamat;
6) Wali narapidana, tahanan dan anak didik pemasyarakatan;
7) Instansi terkait dengan Pembimbing Klien Pemasyarakatan;
8) Badan dan atau perorangan yang berminat terhadap pemasyarakatan.
h. TPP Rumah Tahanan Negara Kelas IIB, terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota adalah Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan;
- Sekretaris merangkap anggota adalah Petugas pada Sub Seksi Pelayanan Tahanan;
- Anggota adalah :
1) Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan;
2) Kepala Sub Seksi Pengelolaan Rutan;
3) Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan;
4) Hakim Pengawas dan Pengamat;
5) Wali narapidana, tahanan dan anak didik pemasyarakatan;
6) Instansi terkait dengan Pembimbing Klien Pemasyarakatan;
7) Badan dan atau perorangan yang berminat terhadap pemasyarakatan.
i. TPP Cabang Rumah Tahanan Negara, terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota adalah Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Cabang Rutan;
- Sekretaris merangkap anggota adalah Petugas pada Sub Seksi Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan
Cabang Rutan;
- Anggota adalah :
1) Petugas Pengamanan;
2) Petugas Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan;
3) Hakim Pengawas dan Pengamat;
4) Wali narapidana, tahanan dan anak didik pemasyarakatan;
5) Instansi terkait dengan Pembimbing Klien Pemasyarakatan;
6) Badan dan atau perorangan yang berminat terhadap pemasyarakatan.
Pasal 17
Masing-masing TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dapat dilengkapi dengan beberapa staf sekretariat.
Pasal 18
(1) Ketua, sekretaris dan anggota TPP Pusat ditunjuk dan diangkat berdasarkan Keputusan Menteri.
(2) Ketua, sekretaris dan anggota TPP Wilayah ditunjuk dan diangkat berdasarkan Keputusan masing-masing Kepala Kantor Wilayah.
(3) Ketua, sekretaris dan anggota TPP Daerah ditunjuk dan diangkat berdasarkan Keputusan masing-masing Kepala UPT Pemasyarakatan.
Pasal 19
(1) Masa kerja anggota TPP adalah 3 (tiga) tahun dan selanjutnya dapat diangkat kembali untuk masa kerja berikutnya.
(2) Dalam hal terdapat anggota TPP yang berhalangan menjalankan tugasnya karena suatu alasan tertentu, maka ketua TPP dapat mengusulkan penggantian kepada pejabat yang mengangkatnya.

Bagian Ketiga
Tata Kerja
Pasal 20
(1) Sidang TPP terdiri dari :
a. Sidang Rutin yaitu Sidang TPP yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan;
b. Sidang Khusus yaitu Sidang TPP yang dilaksanakan dan berlangsung setiap waktu sesuai kebutuhan pembinaan dan membahas persoalan-persoalan yang menyangkut pelaksanaan teknis Pembinaan danPembimbingan WBP yang memerlukan penyelesaian cepat.
(2) Sidang Rutin membahas perkembangan pelaksanaan teknis pembinaan dan pembimbingan WBP sesuai pentahapan proses pemasyarakatan.
(3) Sidang Khusus dapat diadakan apabila :
 a. diusulkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala UPT Pemasyarakatan;
b. diusulkan oleh Ketua TPP;
c. diusulkan oleh Anggota TPP.
(4) Untuk pendayagunaan peranan TPP, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kepala Kantor Wilayah atau Kepala UPT Pemasyarakatan sewaktu-waktu dapat mengikuti dan mengamati penyelenggaraan sidang TPP.
Pasal 21
(1) Sidang TPP dapat dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggotadan dalam pelaksanaan sidang, baik sidang rutin maupun sidang khusus harus diadakan notulen serta dicatat secara jelas setiap usul-usul dari setiap anggota yang hadir.
(2) Setiap sidang TPP harus ada daftar hadir dan Berita Acara Sidang, dan ditandatangani oleh setiap anggota sidang serta diketahui oleh Ketua dan Sekretaris TPP.
(3) Setiap putusan sidang rutin harus dilampiri Berita Acara persidangan.
(4) Setiap putusan sidang rutin harus disampaikan dalam waktu paling lambat 3 x 24 jam kepada :
a. Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk TPP Pusat;
b. Kepala Kantor Wilayah untuk TPP Wilayah;
c. Kepala UPT Pemasyarakatan untuk TPP Daerah.
(5) Sifat dari putusan sidang TPP merupakan rekomendasi untuk :
a. Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk TPP Pusat;
b. Kepala Kantor Wilayah untuk TPP Wilayah;
c. Kepala UPT Pemasyarakatan untuk TPP Daerah;
Pasal 22
(1) Semua usulan materi sidang TPP untuk bahan pembinaan dan pembimbingan WBP baik mengenai usulan Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyarat, Remisi, Penempatan, Mutasi dan lain sebagainya harus sudah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana yang ditetapkan dalam pentahapan pembinaan sesuai ketentuan proses pemasyarakatan.
(2) Untuk kepentingan dimaksud dalam ayat (1), sekretaris mempunyai kewajiban melakukan penyelesaian kembali berkas usulan yang akan disidangkan.
Pasal 23
(1) Sidang TPP Daerah yang membahas keberadaan masing-masing WBP di UPT Pemasyarakatan wajib dihadiri oleh Wali WBP yang bersangkutan.
(2) Wali WBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat berdasarkan Keputusan Kepala UPT Pemasyarakatan.
Pasal 24
(1) Sebelum Sidang TPP dimulai, sekretaris berkewajiban menyiapkan segala sesuatu kelengkapan administrasi sidang dan mengesahkan acara sidang.
(2) Sidang TPP dibuka oleh Ketua, dilanjutkan dengan pengantar ke acara sidang.
(3) Untuk sidang TPP Daerah, Wali WBP menyampaikan laporan hal ikhwal perwaliannya setelah mendapat persetujuan dari Ketua.
Pasal 25
(1) Pembahasan dalam Sidang TPP Daerah dapat disertai dengan menghadirkan WBP bersangkutan dan atau pihakpihak lain terkait, setelah mendapat persetujuan dari anggota.
(2) Setiap persetujuan/keputusan Sidang TPP didasarkan atas musyawarah dan mufakat.
(3) Apabila musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka dilakukan pemilihan dengan suara terbanyak dengan ketentuan bahwa keputusan diambil lebih dari setengah ditambah 1 (satu).
 Pasal 26
(1) Hasil Keputusan Sidang TPP sebelum ditandatangani oleh anggota yang hadir harus dibacakan kembali dihadapan anggota.
(2) Sebelum Sidang TPP ditutup oleh Ketua diberikan kesempatan kepada para anggota untuk memberikan saran-saran guna pendayagunaan pelaksanaan tentang hasil keputusan yang telah ditetapkan.

Bagian Keempat
Tata Cara Persetujuan dan Penolakan Putusan Sidang TPP

Pasal 27
(1) Setiap persetujuan Putusan Sidang TPP Daerah oleh Kepala UPT Pemasyarakatan harus dicantumkan dalam surat Keputusan Kepala UPT Pemasyarakatan yang bersangkutan.
(2) Setiap penolakan terhadap Putusan Sidang TPP Daerah oleh Kepala UPT Pemasyarakatan harus dicantumkan dalam bentuk memorandum yang menyatakan secara jelas alasan-alasan atau dasar-dasar pertimbangan penolakan.
(3) Surat Keputusan Kepala UPT Pemasyarakatan yang menyatakan persetujuan dan memorandum penolakan harus dibuat rangkap 3 (tiga) untuk disampaikan kepada :
a. Direktur Jenderal Pemasyarakatan;
b. Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Perundang-undangan;
c. Ketua Tim Pengamat Pemasyaraktan setempat.
Pasal 28
(1) Dalam hal terdapat persetujuan Kepala UPT Pemasyarakatan terhadap rekomendasi TPP; dalam jangka waktu tidak boleh lebih dari 3 (tiga) hari, Kepala UPT Pemasyarakatan harus memerintahkan kepada Pejabat Struktural bawahannya yang bertanggungjawab untuk melaksanakan putusan Sidang TPP tersebut.
(2) Dalam hal terdapat penolakan Kepala UPT Pemasyarakatan terhadap rekomendasi TPP, dalam jangka waktu tidak boleh lebih dari 3 (tiga) hari, Kepala UPT Pemasyarakatan yang bersangkutan harus melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah selaku atasan langsungnya tentang memorandum yang dibuatnya.
(3) Dalam jangka waktu tidak boleh lebih dari 9 (sembilan) hari setelah diterimanya memorandum penolakan tersebut TPP Wilayah harus sudah menyampaikan Putusan Sidang kepada Kepala Kantor Wilayah.
(4) Dalam jangka waktu tidak lebih dari 5 (lima) hari setelah diterimanya Putusan Sidang TPP Wilayah, Kepala Kantor Wilayah harus segera menerbitkan Surat Keputusan Penolakan untuk dikirim kepada Kepala UPT Pemasyarakatan yang bersangkutan dan Ketua TPP Daerah setempat.
Pasal 29
(1) Apabila telah diterima usulan pembinaan beserta rekomendasi yang disetujui oleh Kepala UPT Pemasyarakatan; dalam jangka waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari TPP Wilayah harus segera mengadakan sidang untuk mengambil keputusan guna pertimbangan bagi Kepala Kantor Wilayah; apakah sepatutnya usulan Kepala UPT Pemasyarakatan tersebut ditolak atau diteruskan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(2) Apabila ditolak, dalam jangka waktu tidak boleh lebih dari 7 (tujuh) hari Kepala Kantor Wilayah harus segera mengembalikan usulan Kepala UPT Pemasyarakatan yang bersangkutan dengan mencantumkan secara jelas alasanalasan atau dasar-dasar pertimbangan penolakannya dan tembusan dikirim kepada Ketua TPP Daerah setempat.
(3) Apabila usulan Kepala UPT Pemasyarakatan tersebut memenuhi syarat, dalam jangka waktu tidak boleh lebih dari 7 (tujuh) hari Kepala Kantor Wilayah harus segera meneruskan kepada Direktur JenderaL Pemasyarakatan guna diadakan pemeriksaan ulang oleh TPP Pusat.
(4) Tembusan pengiriman usulan Kepala UPT Pemasyarakatan oleh Kepala Kantor Wilayah ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan disampaikan kepada Kepala UPT Pemasyarakatan yang bersangkutan.
 Pasal 30
(1) Setelah menerima usulan-usulan pembinaan dari tiap-tiap daerah melalui Kepala Kantor Wilayah yang berwenang, dalam jangka waktu tidak lebih dari 15 (lima belas) hari, TPP Pusat harus segera mengadakan sidang untuk mengambil Keputusan guna bahan pertimbangan untuk Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(2) Dalam jangka waktu tidak boleh lebih dari 5 (lima) hari semua putusan sidang TPP Pusat baik berupa penolakan maupun persetujuan harus sudsah dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk ditetapkan di dalam Surat Keputusan.
(3) Dalam jangka waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari semua Surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, baik penetapan penolakan maupun persetujuan untuk daerah yang bersangkutan harus sudah selesai dibuat oleh Pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk dikirimkan ke masing masing daerah yang bersangkutan melalui Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan.
Pasal 31
(1) Dalam jangka waktu tidak boleh lebih dari 14 (empat belas) hari setelah surat keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan selesai dibuat, maka Surat Keputusan harus sudah dikirim ke setiap daerah yang bersangkutan melalui pos.
(2) Tembusan pemberitahuan tentang penolakan dan persetujuan dari Pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan disampaikan kepada Kepala UPT yanG bersangkutan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 32
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 3 Desember 1999
MENTERI HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN
REPUBLIK INDONESIA
t.t.d
PROF. DR. YUSRIL IHZA MAHENDRA